medarfin.or.id

Referensi

Hukum dan Regulasi

Hukum dan regulasi dapat dilihat pada UU nomor 30 Tahun 1999, yang tertera pada link dibawah.

Prosedur

Ini adalah fakta yang telah lama diketahui bahwa pembaca akan terganggu oleh konten halaman yang dapat dibaca saat melihat tata letaknya. Inti dari penggunaan Lorem Ipsum adalah bahwa Lorem Ipsum memiliki lebih atau kurang normal. Ini adalah fakta yang telah lama diketahui bahwa pembaca akan terganggu oleh konten halaman yang dapat dibaca saat melihat tata letaknya. Inti dari penggunaan Lorem Ipsum adalah bahwa ia memiliki distribusi huruf yang lebih atau kurang normal, dibandingkan dengan penggunaan.

Artikel

Author: Tri Legono Yanuarachmadi

Highlight: Pasal 59 ayat (1) UU 30/99 mengatur bahwa lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase (harus) diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri (“PN”) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Author: Tri Legono Yanuarachmadi

Highlight: Pasal 59 ayat (1) UU 30/99 mengatur bahwa lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase (harus) diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri (“PN”) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.