medarfin.or.id

Tri Legono

Tri menyelesaikan pendidikan S-1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tri pernah bekerja pada Indonesian Centre for Environmental Law, LSM bidang lingkungan hidup, sebelum berkarir di PT. Bursa Efek Jakarta. Tri pernah menjabat sebagai kepala divisi hukum dan peneliti senior di perusahaan tersebut. Saat ini Tri menjabat direktur eksekutif BAPMI, sekretaris jenderal BANI Sovereign, sekretaris jenderal dan Arbiter di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Mediator di Pusat Mediasi Nasional, advisor di Mediator Arbiter Independen Indonesia, dan anggota Asia-Pacific Forum for International Arbitration. Dalam kapasitasnya tersebut, Tri berpengalaman sebagai nara sumber berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi berkenaan dengan transaksi efek dan APS.

“Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatan terhadap Perma 2/2015″​

Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatanterhadap Perma 2/2015 Tri Legono Yanuarachmadi Mahkamah Agung (MA) terus melakukan reformasi penyelenggaraan Pengadilan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan MA (“Perma”) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2015 (“Perma 2/2015”). Selain itu, khusus untuk perkara ekonomi syariah …

“Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatan terhadap Perma 2/2015″​ Read More »

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional, dalam Teori dan Praktek

Tri Legono Yanuarachmadi Pasal 59 ayat (1) UU 30/99 mengatur bahwa lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase (harus) diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri (“PN”) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Jika kita tengok definisi “PN” pada Pasal 1 angka 4 UU 30/99, maka …

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional, dalam Teori dan Praktek Read More »