Artikel
Author: Tri Legono Yanuarachmadi
Highlight: Pasal 59 ayat (1) UU 30/99 mengatur bahwa lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase (harus) diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri (“PN”) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Author: Tri Legono Yanuarachmadi
Highlight: Catatan Penulis terhadap Perma 2/2015 dan sebagian Perma 14/2016 yang berkenaan dengan penyelesaian Gugatan Sederhana.
