Latar Belakang
Seiring dengan pesatnya perkembangan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia sejak 5 (lima) tahun terakhir, tumbuh pula kebutuhan adanya sebuah wadah organisasi profesi khusus untuk para mediator dan arbiter dalam rangka bersosialisasi di antara sesama mediator dan arbiter, dan sekaligus sebagai wadah untuk:
- mengayomi dan membina profesi mediator dan arbiter sektor jasa keuangan melalui pendidikan, pelatihan dan penerapan standar mutu profesi;
- melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Arbitrase & APS kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan
- menjadi mitra kerja pemerintah, non-pemerintah dan swasta serta pihak lainnya dalam pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hal tersebut maka sejumlah praktisi mediasi dan arbitrase yang berasal dari enam LAPS yang terdaftar di OJK, yaitu: Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Pergadaian, Pembiayaan dan Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Arbitase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).
Sepakat untuk mendirikan wadah organisasi profesi dimaksud yang kemudian dinamakan “Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia” disingkat “MedAr-FIn”.
Pembahasan terhadap gagasan dan rencana pembentukan MedAr-FIn dilakukan dalam beberapa pertemuan, dan finalisasi kesepakatannya tercapai dalam rapat tanggal 31 Januari 2019 di BMAI. Hasil pertemuan tersebut dituangkan ke dalam “Sirkuler Keputusan Seluruh Pendiri Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia” yang ditandatangani oleh duapuluh orang sebagai pendiri, yaitu: Iswahjudi Azwar Karim, Lily Widjaja, Bacelius Ruru, Daniek Erlangga Tribuana, Agustinus Ensie Sasongko, Tri Legono Yanuarachmadi, Edhie Riantho Triatmono, Firdaus Anwar, Frans Lamury, Alben Turman Sitorus, Arif Hartanto, Satino, Nirwana Atta, Himawan Edhy Subiantoro, Listianto Edhie Lunarko, Slamet Suwanto, Tri Budhi Muljawan, Holilur Rohman, Cokro Vera, dan Priyanto Tanggal 31 Januari 2019 tersebut dianggap sebagai tanggal lahirnya MedAr-FIn.
Keputusan Sirkuler tersebut kemudian dituangkan ke dalam akta pendirian MedArFIn Nomor 24 Tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat oleh Dina Chozie, S.H. Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H. dan Akta No. 13 Tanggal 01 April 2019 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H. Selanjutnya akta pendirian MedArFIn tersebut memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. NOMOR AHU-0004705.AH.01.07.TAHUN 2019 tanggal 23 April 2019.
