medarfin.or.id

Keanggotaan

Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai hak untuk:

1. menghadiri, mengeluarkan suara dan ikut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Anggota (RUA);
2. memilih dan dipilih sebagai Pengurus atau Pengawas;
3. mengajukan pendapat atau saran;
4. memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan;
5. memperoleh pelayanan dan pengakuan yang setara dari MedAr-FIn;
6. memperoleh bimbingan, konsultasi dan mediasi dari MedAr-FIn;
7. hadir pada waktu Pengurus akan menetapkan tindakan disiplin atau penilaian atas perilaku Anggota yang bersangkutan;
8. membela diri terhadap suatu keputusan/ peraturan yang merugikan dirinya.

Setiap Anggota berkewajiban:

1. membayar iuran Anggota dan kewajiban lain yang ditetapkan RUA;
2. tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, ART, Kode Etik dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh MedAr-FIn dan RUA;
3. menjunjung tinggi dan menjaga nama baik MedAr-FIn;
4. menghadiri pertemuan serta kegiatan untuk Anggota yang diadakan oleh MedAr-FIn.

Syarat-syarat menjadi Anggota:

1. Anggota MedAr-FIn terdiri dari orang perorangan yang merupakan Pendiri MedAr-FIn, atau orang perorangan yang tercatat sebagai mediator/ arbiter LAPS sektor jasa keuangan, atau orang perorangan yang memiliki sertifikat mediator/ arbiter, atau yang lainnya atas persetujuan Rapat Pengurus.
2. Selain Pendiri, maka untuk menjadi Anggota MedAr-FIn harus mengajukan pendaftaran kepada Pengurus dengan mengisi formulir yang disediakan.

Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai hak untuk:

1. menghadiri, mengeluarkan suara dan ikut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Anggota (RUA);
2. memilih dan dipilih sebagai Pengurus atau Pengawas;
3. mengajukan pendapat atau saran;
4. memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan;
5. memperoleh pelayanan dan pengakuan yang setara dari MedAr-FIn;
6. memperoleh bimbingan, konsultasi dan mediasi dari MedAr-FIn;
7. hadir pada waktu Pengurus akan menetapkan tindakan disiplin atau penilaian atas perilaku Anggota yang bersangkutan;
8. membela diri terhadap suatu keputusan/ peraturan yang merugikan dirinya.

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban:

1. membayar iuran Anggota dan kewajiban lain yang ditetapkan RUA;
2. tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, ART, Kode Etik dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh MedAr-FIn dan RUA;
3. menjunjung tinggi dan menjaga nama baik MedAr-FIn;
4. menghadiri pertemuan serta kegiatan untuk Anggota yang diadakan oleh MedAr-FIn.

Syarat-syarat menjadi Anggota:

1. Anggota MedAr-FIn terdiri dari orang perorangan yang merupakan Pendiri MedAr-FIn, atau orang perorangan yang tercatat sebagai mediator/ arbiter LAPS sektor jasa keuangan, atau orang perorangan yang memiliki sertifikat mediator/ arbiter, atau yang lainnya atas persetujuan Rapat Pengurus.
2. Selain Pendiri, maka untuk menjadi Anggota MedAr-FIn harus mengajukan pendaftaran kepada Pengurus dengan mengisi formulir yang disediakan.

Formulir Aplikasi Keanggotaan