medarfin.or.id

January 2021


Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u412174771/domains/medarfin.or.id/public_html/wp-includes/kses.php on line 1735

“Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatan terhadap Perma 2/2015″​

Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatanterhadap Perma 2/2015 Tri Legono Yanuarachmadi Mahkamah Agung (MA) terus melakukan reformasi penyelenggaraan Pengadilan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan MA (“Perma”) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2015 (“Perma 2/2015”). Selain itu, khusus untuk perkara ekonomi syariah …

“Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatan terhadap Perma 2/2015″​ Read More »

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional, dalam Teori dan Praktek

Tri Legono Yanuarachmadi Pasal 59 ayat (1) UU 30/99 mengatur bahwa lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase (harus) diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri (“PN”) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Jika kita tengok definisi “PN” pada Pasal 1 angka 4 UU 30/99, maka …

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional, dalam Teori dan Praktek Read More »